Pengembangan, Pembinaan
dan Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas Guru Mengajar Dalam Dunia Pendidikan
Ramadhanti
Dita Nur Safitri
Abstrak:
Kualitas pendidikan di Indonesia
pada umumnya memiliki berbagai faktor yang mempengaruhi Mutu pendidikan yakni
kualitas guru dan proses pembelajaran dianggap merupakan hal yang perlu
diperhatikan. Secara khusus tulisan ini menunjukkan betapa perlunya
meningkatkan kemampuan pedagogik dan kemampuan profesional guru dengan memberi
pelatihan dengan menerapkan teknologi pendidikan sebagai proses, produk, dan
sistem. Dengan menerapkan teknologi pendidikan, guru diyakini mampu menciptakan
pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, interaktif, efektif dan
menyenangkan.
Kata kunci: Pembinaan dan pelatihan, kualitas guru,
kualitas pendidikan
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan
kualitas pendidikan. Untuk itu guru sebagai pemandu pembelajaran dituntut untuk
mampu menyelenggarakan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif,
interaktif, efektif dan menyenangkan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan dunia
pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menyiratkan
bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan
nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk
memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi. Syarat kompetensi
tersebut ditinjau dari perspektif administratif, ditunjukkan dengan adanya sertifikat.
Namun dalam perspektif teknologi pendidikan kompetensi tersebut ditunjukkan
secara fungsional, yaitu kemampuannya mengelola kegiatan belajar dan
pembelajaran. Secara singkat dapat dikatakan bahwa guru yang berkualitas atau yang ber - kualifikasi, adalah yang memenuhi
standar pendidik, menguasai materi/isi pelajaran sesuai dengan standar isi, dan
menghayati dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses
pembelajaran. Kriteria-kriteria tersebut telah dirumuskan dalam ketentuan
perundangan, yaitu UU Sisdiknas No. 20 Tahun
2003, UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005,PP No. 19 Tentang Standar
Nasional Pendidikan dan serangkaian Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
(dalam makalah ini Keputusan Mendiknas yang digunakan terutama adalah Kepmen
No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah).
Hasil dan Pembahasan
Isu dan latar Belakang Masalah
Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya
manusia untuk pembangunan. Berbagai langkah pembangunan selalu diupayakan
seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan
persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Mengenai
masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim.
Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit.
Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang
mahal, bahkan aturan UU pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk
itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat
dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional,
propinsi, maupun kota dan kabupaten. Kualitas pendidikan sebagai system selanjutnya
tergantung pada kualitas komponen yang membentuk sistem, serta proses yang berlangsung
hingga membuahkan hasil. Secara umum dapat dikatakan kualitas pendidikan adalah
kesesuaian dengan standar yang ditentukan. Secara singkat dapat dikatakan bahwa
guru yang berkualitas atau yang ber -
kualifikasi, adalah yang memenuhi standar pendidik, menguasai materi/isi
pelajaran sesuai dengan standar isi, dan menghayati dan melaksanakan proses
pembelajaran sesuai dengan standar proses pembelajaran.
Pengawasan
proses pembelajaran merupakan bentuk jaminan mutu pembelajaran, dan ditujukan
untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang efektif dan efisien kearah
tercapainya kompetensi yang ditetapkan. Pengawasan perlu didasarkan pada
prinsip-prinsip tanggung jawab bersama, periodik, demokratis, terbuka, dan
keberlanjutan.
Rumusan
Masalah Kebijakan
Guru yang mengajar pada jenjang Pendidikan Dasar
dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru kadang tidak
optimal, khususnya dalam proses belajar-mengajar. Dalam proses belajar-mengajar
banyak guru yang kurang terampil dalam hal bertanya, memberi penguatan,
mengadakan variasi mengajar, menjelaskan, membimbing diskusi, dan pengelolaan
kelas. Hal ini akan berdampak kepada peserta didik.
Maka masalah yang akan dikemukakan di sini adalah
bagaimana mengoptimalkan keterampilan guru dalam proses belajar-mengajar di
kelas. Karena selama ini yang dilakukan oleh guru belum memberikan hasil yang
menggembirakan, yang ditandai oleh beberapa kelemahan yang berasal dari keluhan
guru dalam proses belajar-mengajar yakni guru kurang dapat menerapkan metode
mengajar yang bervariasi dan kurang menguasai teknik bertanya, guru kurang mampu
mengontrol suasana kelas, guru jarang menggunakan alat bantu mengajar, karena
kurang mampu memilih alat bantu yang sesuai dengan materi pelajaran tertentu
dan tingkat intelektual peserta didik dan guru mengalami kesulitan dalam
menentukan peserta didik yang sudah mengerti dan belum mengerti tentang materi
yang telah diajarkan.
Rumusan alternatif kebijakan
Setiap guru tentu menginginkan
kualitas mengajarnya semakin menikat. Peningkatan kualitas ditandai dengan
peningkatan tanggung jawab terhadap suatu tugas dan diikuti peningkatan
kompensasi yang dihasilkannya. Agar kualitas guru mengalami peningkatan, maka
guru harus memiliki perencanaan dan pengembangan kualitas mengajarnya yang
jelas. Pengembangan kualitas mengajar guru dapat dilakukan melalui dua jalur,
yaitu pendidikan dan pelatihan (diklat dan non diklat) contohnya pihak sekolah
menyekolahkan dan mengikutkan guru dalam kegiatan pelatihan. Jalur kedua yakni
jalur nondiklat contohnya member penghargaan pada guru yang berprestasi atau
promosi jabatan yang lebih tinggi. Pengembangan guru dapat ditempuh secara
formal dan informal. Contoh jalur formal ialah guru ditugaskan untuk mengikuti
pendidikan atau latihan yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan
pelatihan. Pengembangan secara formal dilakukan karena adanya tuntutan untuk
saat ini ataupun masa yang akan datang yang sifatnya untuk meningkatkan jabatan
seorang guru. Sedangakan pengembangan secara informal yakni guru berkeinginan
dan memiliki usaha sendiri untuk melatih dan mengembangkan potensi dirinya
dengan mempelajari buku literature yang berhubungan dengan pekerjaannya. Dalam
pengembangan ini, menunjukkan bahwa guru berkeinginan keras untuk maju dengan
cara meningkatkan prestasi guru tersebut. Selanjutnya melalui jalur pelatihan,
hal yang harus diperhatikan dalam jalur ini ialah menentukan kebutuhan,
menentukan sasaran, menentukan isi program, mengidentifikasi prinsip-prinsip
belajar, melaksanakan program, dan menilai keberhasilan program guru. Pelatihan
harus dirancang sebaik-baiknya yang sesuai dalam pertanyaan berikut: (1)
sasaran, (2) tingkat pembelajaran sesuai isi materi dan kurikulum, (3) prinsip
pembelajaran, (4) fasilitas dan alat pembelajaran, (5) narasumber dan
fasilitator, (6) evaluasi, dan (7) in out of house training atau dimana
kegiatan itu dilaksanakan. Banyak cara untuk mengembangkan kualitas guru dalam
mengajar di kelas, yakni melalui jalur pembinaan, pelatihan, dan pengembangan.
Potensi dan limitasi alternatif
kebijakan
Pengembangan pendidik atau guru banyak dilakukan
melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. Kegiatan tersebut memiliki potensi
yakni, dengan adanya pelatihan mampu menghilangkan kesenjangan guru yang
disebabkan karena mengajar yang tidak sesuai dengan harapan, guru mampu
meningkatkan kerja yang fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan
perkembangan teknologi baru yang dihadapi di sekolah, guru mampu meningkatkan
komitmen pendidik dengan tenaga pendidik lainnya kepada sekolah, guru dapat
merasa nyaman dilingkungan sekolah dan mencintai pekerjaannya.
Dengan diadakannya kegiatan pelatihan, tentunya
banyak guru atau teman seprofesi yang sudah lama mengajar tentunya cara
penyampaian materi atau model pembelajaran berbeda. Maka guru yang sudah lama
tersebut kurang dapat mengikuti model pembelajaran saat ini yang lebih banyak
memanfaatkan perkembangan teknologi. Tentunya guru yang sudah lama tersebut
kurang menguasai perkembangan teknologi sehingga belum dapat menerapkan model
pembelajaran baru yang berbasis teknologi secara maksimal. Apabila kegiatan
pembinaan dan pelatihan untuk guru tersebut tidak dilakukan, maka kualitas dan pengalaman
guru tidak bertambah dan tidak dapat berkembang sehingga dapat menimbulkan
meningkatnya kesenjangan kinerja guru, guru tidak mampu menyesuaikan diri
dengan perkembangan teknologi, komitmen guru terhadap sekolah sangatlah rendah,
guru merasa kurang nyaman berada di lingkungan sekolah untuk bertugas. Maka
perlu dilakukan kegiatan pembinaan dan pelatihan terhadap guru baru maupun guru
lama agar cara penyampaian materi atau model pembelajaran relevan atau sesuai
dengan kriteria saat ini, karena terdapat berbagai dampak positif bagi guru itu
sendiri.
Rumusan rekomendasi kebijakan
Kegiatan pembinaan dan pengembangan guru menurut UU
No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dibeutkan sebagai berikut “pembinaan
dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi serta
karier”. Pembinaan dan pengembangan yang dimaksud dilakukan melalui jabatan
fungsional yang terdiri atas penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Ruang
lingkup aspek yang dibina dan dikembangkan mencakup kompetensi pedagogic, kepribadian,
sosial, dan professional. Pembinaan dan pengembangan profesi karier guru dalam
satuan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah melalui peraturan menteri.
Dalam hal ini pemerintah yang bersangkutan wajib membina dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan. Pemerintah
wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi
akademik guru dalam satuan pendidikan.
Pengembangan dan pelatihan merupakan konsep yang
sama yakni untuk meningkatkan kemampuan yang bersifat pengetahuan,
keterampilan, dan sikap agar guru bekerja lebih baik. Pengembangan difokuskan
untuk meningkatkan kemampuan membuat keputusan dan keterampilan pada tingkat
menengah dan atas, sedangkan pelatihan difokuskan pada guru yang lebih rendah
atau guru baru untuk meningkatkan kemampuan melakukan pekerjaannya yang lebih
spesifik. Perkembangan guru dalam mengembangkan kompetensi intelektual dan
pemahaman kontekstual harus mengikuti kegiatan pelatihan atau seminar yang
diarahkan oleh lembaga pendidikan untuk meningkatkan kemampuan dan keahliannya
serta menambah inisiatif pembelajaran agar menjadi bekal atau patokan guru yang
dapat digunakan untuk mengajar di kelas di masa yang akan datang.
Daftar Rujukan
Imron,
Ali. 2012. Kebijaksanaan Pendidikan di
Indonesia: Proses, Produk, dan Masa Depannya. Jakarta: Bumi Aksara.
Ulfatin,
N & Triwiyanto, T. 2016. Manajemen
Sumber Daya Manusia Bidang Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Republik
Indonesia. 2003. Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.
Imron, Ali.
2015. Peningkatan Keprofesionalan Guru Oleh Kepala Sekolah Melalui Penelitian
Tindakan Sekolah. Jurnal
Administrasi Pendidikan.(Online).(https://scholar.google.co.id)
diakses 20 November 2017.
Miarso, Yusufadi. 2008. Peningkatan
Kualifikasi Guru dalam Perspektif Teknologi Pendidikan. Jurnal Pendidikan. (Online). (https://yherpansi.wordpress.com)diakses 20 November 2017
.
Saragih,
A. Hasan
(2008) KOMPETENSI MINIMAL SEORANG GURU DALAM MENGAJAR. Jurnal
Tabularasa, 5 (1). pp. 23-34. ISSN 1693-7732. (online). (https://scholar.google.co.id/scholar)
diakses 20 November 2017.






0 komentar:
Posting Komentar