Sabtu, 04 Mei 2019

PENGEMBANGAN, PEMBINAAN DAN PELATIHAN UNTUK MENINGKATAN KUALITAS GURU MENGAJAR DALAM DUNIA PENDIDIKAN


Pengembangan, Pembinaan dan Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas Guru Mengajar Dalam Dunia Pendidikan

Ramadhanti Dita Nur Safitri

Abstrak: Kualitas pendidikan di Indonesia pada umumnya memiliki berbagai faktor yang mempengaruhi Mutu pendidikan yakni kualitas guru dan proses pembelajaran dianggap merupakan hal yang perlu diperhatikan. Secara khusus tulisan ini menunjukkan betapa perlunya meningkatkan kemampuan pedagogik dan kemampuan profesional guru dengan memberi pelatihan dengan menerapkan teknologi pendidikan sebagai proses, produk, dan sistem. Dengan menerapkan teknologi pendidikan, guru diyakini mampu menciptakan pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, interaktif, efektif dan menyenangkan.

Kata kunci: Pembinaan dan pelatihan, kualitas guru, kualitas pendidikan                             

Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan. Untuk itu guru sebagai pemandu pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, interaktif, efektif dan menyenangkan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan dunia pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menyiratkan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi. Syarat kompetensi tersebut ditinjau dari perspektif administratif, ditunjukkan dengan adanya sertifikat. Namun dalam perspektif teknologi pendidikan kompetensi tersebut ditunjukkan secara fungsional, yaitu kemampuannya mengelola kegiatan belajar dan pembelajaran. Secara singkat dapat dikatakan bahwa guru yang berkualitas atau yang ber - kualifikasi, adalah yang memenuhi standar pendidik, menguasai materi/isi pelajaran sesuai dengan standar isi, dan menghayati dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses pembelajaran. Kriteria-kriteria tersebut telah dirumuskan dalam ketentuan perundangan, yaitu UU Sisdiknas No. 20 Tahun  2003, UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005,PP No. 19 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan serangkaian Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (dalam makalah ini Keputusan Mendiknas yang digunakan terutama adalah Kepmen No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah).

Hasil dan Pembahasan

Isu dan latar Belakang Masalah
Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Berbagai langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten. Kualitas pendidikan sebagai system selanjutnya tergantung pada kualitas komponen yang membentuk sistem, serta proses yang berlangsung hingga membuahkan hasil. Secara umum dapat dikatakan kualitas pendidikan adalah kesesuaian dengan standar yang ditentukan. Secara singkat dapat dikatakan bahwa guru yang berkualitas atau yang ber - kualifikasi, adalah yang memenuhi standar pendidik, menguasai materi/isi pelajaran sesuai dengan standar isi, dan menghayati dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses pembelajaran.
Pengawasan proses pembelajaran merupakan bentuk jaminan mutu pembelajaran, dan ditujukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang efektif dan efisien kearah tercapainya kompetensi yang ditetapkan. Pengawasan perlu didasarkan pada prinsip-prinsip tanggung jawab bersama, periodik, demokratis, terbuka, dan keberlanjutan.

Rumusan Masalah Kebijakan
Guru yang mengajar pada jenjang Pendidikan Dasar dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru kadang tidak optimal, khususnya dalam proses belajar-mengajar. Dalam proses belajar-mengajar banyak guru yang kurang terampil dalam hal bertanya, memberi penguatan, mengadakan variasi mengajar, menjelaskan, membimbing diskusi, dan pengelolaan kelas. Hal ini akan berdampak kepada peserta didik.

Maka masalah yang akan dikemukakan di sini adalah bagaimana mengoptimalkan keterampilan guru dalam proses belajar-mengajar di kelas. Karena selama ini yang dilakukan oleh guru belum memberikan hasil yang menggembirakan, yang ditandai oleh beberapa kelemahan yang berasal dari keluhan guru dalam proses belajar-mengajar yakni guru kurang dapat menerapkan metode mengajar yang bervariasi dan kurang menguasai teknik bertanya, guru kurang mampu mengontrol suasana kelas, guru jarang menggunakan alat bantu mengajar, karena kurang mampu memilih alat bantu yang sesuai dengan materi pelajaran tertentu dan tingkat intelektual peserta didik dan guru mengalami kesulitan dalam menentukan peserta didik yang sudah mengerti dan belum mengerti tentang materi yang telah diajarkan.

Rumusan alternatif kebijakan
            Setiap guru tentu menginginkan kualitas mengajarnya semakin menikat. Peningkatan kualitas ditandai dengan peningkatan tanggung jawab terhadap suatu tugas dan diikuti peningkatan kompensasi yang dihasilkannya. Agar kualitas guru mengalami peningkatan, maka guru harus memiliki perencanaan dan pengembangan kualitas mengajarnya yang jelas. Pengembangan kualitas mengajar guru dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu pendidikan dan pelatihan (diklat dan non diklat) contohnya pihak sekolah menyekolahkan dan mengikutkan guru dalam kegiatan pelatihan. Jalur kedua yakni jalur nondiklat contohnya member penghargaan pada guru yang berprestasi atau promosi jabatan yang lebih tinggi. Pengembangan guru dapat ditempuh secara formal dan informal. Contoh jalur formal ialah guru ditugaskan untuk mengikuti pendidikan atau latihan yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan. Pengembangan secara formal dilakukan karena adanya tuntutan untuk saat ini ataupun masa yang akan datang yang sifatnya untuk meningkatkan jabatan seorang guru. Sedangakan pengembangan secara informal yakni guru berkeinginan dan memiliki usaha sendiri untuk melatih dan mengembangkan potensi dirinya dengan mempelajari buku literature yang berhubungan dengan pekerjaannya. Dalam pengembangan ini, menunjukkan bahwa guru berkeinginan keras untuk maju dengan cara meningkatkan prestasi guru tersebut. Selanjutnya melalui jalur pelatihan, hal yang harus diperhatikan dalam jalur ini ialah menentukan kebutuhan, menentukan sasaran, menentukan isi program, mengidentifikasi prinsip-prinsip belajar, melaksanakan program, dan menilai keberhasilan program guru. Pelatihan harus dirancang sebaik-baiknya yang sesuai dalam pertanyaan berikut: (1) sasaran, (2) tingkat pembelajaran sesuai isi materi dan kurikulum, (3) prinsip pembelajaran, (4) fasilitas dan alat pembelajaran, (5) narasumber dan fasilitator,  (6) evaluasi, dan (7) in out of house training atau dimana kegiatan itu dilaksanakan. Banyak cara untuk mengembangkan kualitas guru dalam mengajar di kelas, yakni melalui jalur pembinaan, pelatihan, dan pengembangan.

Potensi dan limitasi alternatif kebijakan
Pengembangan pendidik atau guru banyak dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. Kegiatan tersebut memiliki potensi yakni, dengan adanya pelatihan mampu menghilangkan kesenjangan guru yang disebabkan karena mengajar yang tidak sesuai dengan harapan, guru mampu meningkatkan kerja yang fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi baru yang dihadapi di sekolah, guru mampu meningkatkan komitmen pendidik dengan tenaga pendidik lainnya kepada sekolah, guru dapat merasa nyaman dilingkungan sekolah dan mencintai pekerjaannya.
Dengan diadakannya kegiatan pelatihan, tentunya banyak guru atau teman seprofesi yang sudah lama mengajar tentunya cara penyampaian materi atau model pembelajaran berbeda. Maka guru yang sudah lama tersebut kurang dapat mengikuti model pembelajaran saat ini yang lebih banyak memanfaatkan perkembangan teknologi. Tentunya guru yang sudah lama tersebut kurang menguasai perkembangan teknologi sehingga belum dapat menerapkan model pembelajaran baru yang berbasis teknologi secara maksimal. Apabila kegiatan pembinaan dan pelatihan untuk guru tersebut tidak dilakukan, maka kualitas dan pengalaman guru tidak bertambah dan tidak dapat berkembang sehingga dapat menimbulkan meningkatnya kesenjangan kinerja guru, guru tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, komitmen guru terhadap sekolah sangatlah rendah, guru merasa kurang nyaman berada di lingkungan sekolah untuk bertugas. Maka perlu dilakukan kegiatan pembinaan dan pelatihan terhadap guru baru maupun guru lama agar cara penyampaian materi atau model pembelajaran relevan atau sesuai dengan kriteria saat ini, karena terdapat berbagai dampak positif bagi guru itu sendiri.

Rumusan rekomendasi kebijakan
Kegiatan pembinaan dan pengembangan guru menurut UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dibeutkan sebagai berikut “pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi serta karier”. Pembinaan dan pengembangan yang dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional yang terdiri atas penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Ruang lingkup aspek yang dibina dan dikembangkan mencakup kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial, dan professional. Pembinaan dan pengembangan profesi karier guru dalam satuan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah melalui peraturan menteri. Dalam hal ini pemerintah yang bersangkutan wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan. Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi akademik guru dalam satuan pendidikan.
Pengembangan dan pelatihan merupakan konsep yang sama yakni untuk meningkatkan kemampuan yang bersifat pengetahuan, keterampilan, dan sikap agar guru bekerja lebih baik. Pengembangan difokuskan untuk meningkatkan kemampuan membuat keputusan dan keterampilan pada tingkat menengah dan atas, sedangkan pelatihan difokuskan pada guru yang lebih rendah atau guru baru untuk meningkatkan kemampuan melakukan pekerjaannya yang lebih spesifik. Perkembangan guru dalam mengembangkan kompetensi intelektual dan pemahaman kontekstual harus mengikuti kegiatan pelatihan atau seminar yang diarahkan oleh lembaga pendidikan untuk meningkatkan kemampuan dan keahliannya serta menambah inisiatif pembelajaran agar menjadi bekal atau patokan guru yang dapat digunakan untuk mengajar di kelas di masa yang akan datang.

Daftar Rujukan
Imron, Ali. 2012. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia: Proses, Produk, dan Masa Depannya. Jakarta: Bumi Aksara.
Ulfatin, N & Triwiyanto, T. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia Bidang Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.
Imron, Ali. 2015. Peningkatan Keprofesionalan Guru Oleh Kepala Sekolah Melalui Penelitian Tindakan Sekolah. Jurnal Administrasi Pendidikan.(Online).(https://scholar.google.co.id) diakses 20 November 2017.

Miarso, Yusufadi. 2008. Peningkatan Kualifikasi Guru dalam Perspektif Teknologi Pendidikan. Jurnal Pendidikan. (Online). (https://yherpansi.wordpress.com)diakses 20 November 2017
.
Saragih, A. Hasan (2008) KOMPETENSI MINIMAL SEORANG GURU DALAM MENGAJAR. Jurnal Tabularasa, 5 (1). pp. 23-34. ISSN 1693-7732. (online). (https://scholar.google.co.id/scholar) diakses 20 November 2017.






0 komentar:

Posting Komentar